MINAHASA,- WARTAKAWANUA.my.id,- Henny Erika Inkiriwang, Warga Kawanua yang berdomisili di Negeri Belanda akhirnya bisa merasa lega dengan upayanya memperjuangkan status kepemilikan lahan seluas 9,8 Hektaare didesa Rumbia Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa.
Setelah melalui prosesi yang panjang dengan penantian yang cukup melelahkan, akhirnya pihak Kementrian Agraria dan Tataruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa resmi menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) berbasis Elektronik, Senin (14/09-2026).
” Terima kasih ATR/BPN ” Ujar Henny Inkiriwang saat ditemui Wartakawanua bertempat dihalaman Kantor BPN Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara Minahasa.
Menurutnya pengalaman yang dirasakan dalam menempuh tahapan demi tahapan baik dari pendaftaran hingga sidang berkas dan berakhir dengan penerbitan Sertifikat sungguh luar biasa, dan ini merupakan prosedur yang memang harus dilewati.
” Mewakili Keluarga Inkiriwang, serta para cucu A.W.R Inkiriwang baik yang berada di Luar Negeri maupun di Dalam Negeri, Saya mengapresiasi Kinerja ATR/BPN Kabupaten Minahasa yang telah memberikan Status pada lahan perkebunan kami,” Tutupnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa, Alfrits Opit S.SiT yang dihubungi Wartawan membenarkan bahwa Sertifikat atas nama Henny Inkiriwang telah diterbitkan hari ini, dan tentunya telah melalui prosedur tahapan sebgaimana perundang undangan.
” Proses penerbitan sertifikat atas nama Henny Inkiriwang telah sesuai prosedur melalui tahapannya dan hari ini yang bersangkutan telah menghadap ke kantor untuk menerima langsung sertifikat itu,” Kata Kepala Kantor BPN Minahasa.
(UDIN)

