MINAHASA,- WARTAKAWANUA.my.id,- Bertempat dikantor Desa Lolah Tiga Kecamatan Tombariri Timur, Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) berlangsung Jumat (30/01-2026).
Kegiatan dipimpin langsung Hukumtua Desa Lolah Tiga, Marthen Paulus Rasuh dan dihadiri Sekertaris desa Windi M.Sumendap, Kaur Keuangan, Femmy Insentia Rumondor, Kaur Pemerintahan Andi Jehosua, Ketua BPD Meyke Tamboto serta para Kepala Jaga dan Maweteng bersama Masyarakat dan Tokoh Masyarakat setempat.

Musyawarah desa khusus dilaksanakan dalam rangka penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa didesa Lolah Tiga tahun 2026.
Dalam kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini, Pemerintah desa dan Masyarakat telah menetapkan 11 Orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima BLT ditahun 2026.
Hal ini sangat berbeda dengan ditahun 2025, ada sebanyak 39 Keluarga penerima manfaat sebagaimana disampaikan Hukumtua Marthen Paulus Rasuh kepada Wartakawanua usai pelaksanaan kegiatan.
” Jika ditahun 2025 ada sebanyak 39 Keluarga penerima manfaat, maka ditahun 2026 hanya tersisa 11 KPM, artinya ada 28 KPM yang tidak lagi termasuk dalam daftar penerima manfaat,” Ujar Hukumtua Desa Lolah Tiga.
Menurutnya Jumlah ini diatur mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat dimana BLT diambil 15% dari Dana Desa Lolah Tiga Rp. 252, 246.000, sehingga total nilai BLT didesa Lolah Tiga hanya sebanyak Rp.37.836.900.
(UDIN)

