MINAHASA,- WARTAKAWANUA.my.id,- R.S alias Rilya, seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Minahasa jadi terlapor di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
R.S dilaporkan Fonny Elisabeth Raranta Warga Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur karena diduga telah tinggal serumah bersama dengan Suamimya yang terinisial bernama D.W alias Donny didesa Wolaang Kecamatan Langowan Timur.
Dalam laporannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Fonny menyampaikan Kronologis kejadian yang terjadi dalam rumah tangganya itu.
” Saya melaporkan bahwa saya merupakan pihak yang terdampak atas dugaan hubungan pihak ketiga dengan suami saya, yang pada akhirnya menyebabkan rumah tangga saya mengalami kehancuran dan permasalahan serius,” Ujar Fonny.
Dia juga menyampaikan, ” bahwa saya dan suami telah menjalani kehidupan bersama dalam rumah tangga. Namun, kondisi rumah tangga tersebut menjadi semakin buruk akibat dugaan keterlibatan pihak ketiga yang saya maksud.
Menurut pengetahuan dan pengalaman yang saya alami, persoalan tersebut telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan pribadi dan keluarga saya. Saya merasa dirugikan secara moril serta mengalami tekanan akibat keadaan rumah tangga yang tidak lagi harmonis,” Jelas Fonny.
Menurutnya,” Sebagai seorang tenaga pendidik, saya berpendapat bahwa dia seorang guru seharusnya dapat menjaga etika, moral, integritas, serta memberikan contoh yang baik bagi peserta didik dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan, saya memohon agar Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan ketentuan disiplin yang berlaku,” Tegasnya.
Lebih lanjut dirinya berharap agar pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat berlakukan sanksi sebagaimana aturan yang ada atas kasus ini.
,” Untuk itu, melalui surat ini saya memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa untuk:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan/pengaduan saya secara objektif.
2. Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
3. Memanggil pihak terlapor apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan.
4. Memeriksa apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, atau ketentuan lain yang berlaku bagi tenaga pendidik.
5. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, saya memohon agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Memberikan informasi mengenai tindak lanjut atas laporan yang saya sampaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Saya siap memberikan keterangan lebih lanjut serta bukti-bukti yang saya miliki apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Saya berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa memihak kepada pihak manapun.
Demikian surat laporan/pengaduan ini saya buat dengan sebenar-benarnya berdasarkan apa yang saya alami dan ketahui. Besar harapan saya agar Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” HarapĀ Fonny dalam Lapirannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs Arthur Palilingan yamg dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan adanya laporan ini.
” Benar kami telah menerima laporan tersebut dan telah memeriksa terlapor, dan hingga saat ini sudah pada tahapan mediasi untuk dipertemukan kedua belah pihak antara Pelapor dan Terlapor,” Kata Kepala Dinas.
Selebihnya dia juga menjelaskan bahwa ,” bilamana dalam hasil pemeriksaan dan benar kejadian sebagaimana laporan tersebut maka kami tidak akan segan untuk menindak lanjuti sebagaimana perundang undangan yang ada,” Tegasnya.
R.S sendiri setelah dikunjungi disekolah tempat dia mengajar untuk dikonfirmasikan hal ini namun hingga berita ini diterbitkan belum bisa ditemui.
(UDIN)

