Caption; Foto bangunan Gudang saat masih berdiri
MINAHASA,-WARTAKAWANUA.my.id,- Melalui Informasi Masyarakat Desa Borgo Kecamatan Tombariri, Tim Investigasi Barisan Masyarakat Adat (Barmas) Sulawesi Utara segera melakukan kroscek terhadap keberadaan Lokasi Gudang Aset desa yang diduga dijual oknum penadah.
Gudang yang dibangun Tahun 1952 Milik Yayasan Kopra Minahasa (YKM) kemudian oleh Pemerintah Daerah dijadikan sebagai Pusat Koperasi Daerah Minahasa (PKDM), dan terakhir diserahkan kepemilikannya ke Pemerintah Borgo menjadi Aset desa.
Saat ini gudang ini raib di gasak maling kampung yang diduga atas perintah Pejabat tertentu dijual kepada seorang penadah besi tua asal Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri.
Pelaku terinisial bernama Ejun yang dengan sengaja menggunakan tenaga pekerja sewaan yang diketahui bernama V.M alias Vence untuk melaku memotong tiang dan ring balok yang terbuat dari konstruksi Baja padat.
Ketua Tim Infestigasi Barmas Sulut Medy R.Tendean kepada Wartakawanua menyampaikan keseriusannya akan mengawal kasus ini.
” Kasus ini akan segera kami laporkan kepihak berwajib untuk di tindak lanjutu,” Ujar Medy R.Tendean Rabu (10/06-2026).
Menurutnya penjualan aset desa adalah kejahatan yang fatal, apalagi jika Uang hasil penjualan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil temuan Redaksi Media ini, Pelaku yang dijadikan pekerja saat pembongkaran Gudang ini menyampaikan kekecewaannya, dimana usai melakukan pekerjaan jasanya tidak dibayar oleh pelaku.
” Kita ada kerja tapi dorang nda bayar, padahal solapor pa Hukumtua bahwa kita belum dibayar jasa,” Kata V.M sapaan akrabnya.
Dari pengakuannya V.M selaku pekerja menambahkan bahwa diperkirakan total jumlah Material besi pada Bangunan Gudang ini sebanyak kurang lebihnya 50 Ton.
Sementara pelaku yang disebut sebagai penadah yang diketahui bernama Ejun saat di datangi dirumahnya tapi tidak berada di tempat.
Jual beli material Gudang ini diduga diketahui oleh Pemerintah desa.
Hukumtua Desa Borgo melalui Pelaksana Harian (PLH) Stenly Kaligis .S.Ip saat dikonfirmasikan hal ini menyampaikan tidak tahu menahu dengan hal ini.
” Saya baru dipercayakan sebagai PLH dan tidak tahu menahu soal penjualan material Gudang itu,” Kata PLH Hukumtua Desa Borgo.
(Red)

