MINAHASA– WARTAKAWANU.my.id,- Jari Nakal Oknun tidak bertanggung jawab memanasi suasana Pemilihan Hukumtua di Kabupaten Minahasa.
Sejumlah informasi yang beredar memunculkan berbagai versi cerita yang menimbulkan polemik dan perbedaan pandangan antarwarga di Media Sosial.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Kalawiran Kecamatan Kombi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar mengenai seorang warga bernama Yudin Toli beserta keluarganya.
Dalam postingan di salah satu Media Social Facebook yang meresahkan warga menceritakan pada awal tahun 2025 Yudin Toli pertama kali ditemuinya di sebuah rumah sarang burung walet yang dijaga oleh warga asal Gorontalo. Saat itu, Yudin disebut meminta izin untuk tinggal sementara di Desa Kalawiran dan permintaan tersebut diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Namun demikian, narasumber mengaku kemudian mendengar informasi bahwa Yudin Toli pernah bekerja pada seorang pengusaha keturunan Tionghoa. Terkait dugaan membawa kabur dua unit mesin paras sebagaimana yang beredar di masyarakat, informasi tersebut masih berupa kabar yang berkembang dan belum terdapat putusan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan tuduhan tersebut.
Selain itu, narasumber juga menyebut bahwa selama menetap di Desa Kalawiran, Yudin Toli beberapa kali dianggap kurang sejalan dengan aturan adat dan kebiasaan masyarakat setempat yang dikenal dengan istilah “pamalawang”. Meski demikian, hal tersebut masih menjadi perbedaan persepsi antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Perselisihan juga disebut terjadi ketika seorang warga asal Gorontalo bernama Hendra Wijaya meninggal dunia pada akhir tahun lalu. Almarhum disemayamkan di rumah yang saat itu ditempati keluarga Yudin Toli. Setelah proses pemakaman selesai, muncul perbedaan pendapat mengenai penggunaan rumah tersebut untuk kegiatan kedukaan.
Menurut narasumber, Yudin Toli menyampaikan keberatan apabila rumah tersebut kembali digunakan untuk kegiatan duka cita. Sementara itu, pemilik rumah dikabarkan tetap memberikan izin kepada keluarga almarhum untuk melaksanakan kegiatan kedukaan sebagaimana lazim dilakukan oleh masyarakat setempat.
Narasi yang berkembang kemudian memunculkan permintaan dari pemilik rumah agar keluarga Yudin Toli meninggalkan rumah tersebut. Narasumber menegaskan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan penggunaan rumah yang ditempati dan bukan untuk mengeluarkan keluarga tersebut dari Desa Kalawiran.
Lebih lanjut, narasumber mengaku telah berupaya mengambil berbagai langkah penyelesaian terhadap persoalan yang muncul guna menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat desa.
Namun demikian, di akhir keterangannya, narasumber menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar terkait persoalan tersebut belum tentu sepenuhnya benar. Ia menilai munculnya isu-isu tersebut tidak terlepas dari situasi politik desa yang masih menghangat setelah pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut).
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujarnya.
Redaksi mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

