MINAHASA,- WARTAKAWANUA.my.id,- Kepala Kantor Agraria dan Tataruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa, Alfrits Opit S.SiT, angkat suara dan membantah tudingan sejumlah pemberitaan media terkait pelayanan Publik diinstitusinya.
Kepada Wartakawanua.my.id, Minggu (30/08-2026) Alfrits Opit memberikan penjelasan klarifikasinya atas pemberitaan yang tidak berimbang diberapa Media tentang pelayanan publik yang tidak optimal dikantor ATR/BPN Minahasa.
Dilansir dari sejumlah pemberitaan media pada Minggu (30/08-2026), bahwa Kantor (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa kembali menjadi sorotan.
Permohonan balik nama berdasarkan waris atas nama Yuliana Rampengan yang diajukan sejak 17 Juli 2026 hingga 28 Agustus 2026 disebut belum memberikan kepastian kepada pemohon mengenai kapan proses tersebut dapat diselesaikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap kualitas pelayanan dan respons pimpinan BPN Minahasa dalam menangani permohonan masyarakat.
Kuasa hukum pemohon, John Kolang, SH, mempertanyakan lamanya proses serta minimnya informasi yang diterima pemohon terkait perkembangan permohonan tersebut.
Menurutnya, permohonan yang diajukan merupakan balik nama berdasarkan waris dengan ahli waris tunggal. Sejauh informasi yang disampaikan, tidak diketahui adanya keberatan dari pihak lain yang dapat menjadi alasan proses tersebut berlarut.
Membantah tudingan ini, Kepala Kantor pertanahan menjelaskan bahwa penanganan permohonan yang diajukan Yuliana Rampengan <span;>belum terdaftar secara resmi melalui Aplikasi Sistem Pelayanan Pertanahan. Sedang dalam pengkajian oleh tim yg ditunjuk untuk menangani permohonan tersebut.
” Berkas permohonan Itu belum terdaftar secara resmi melalui aplikasi sistem pelayanan pertanahan dan saat ini sedang dilakukan pengkajian ,” Ujar Alfrits Opit saat diwawancarai Wartawan.
Dalam pemberitaan Media Online juga menuding bahwa Apa yang menyebabkan permohonan sejak 17 Juli 2026 belum memberikan kepastian hingga 28 Agustus 2026? Apakah terdapat kekurangan administrasi, kendala teknis, atau persoalan lain dalam prosesnya?
Hingga berita ini diterbitkan, upaya wartawan meminta klarifikasi kepada pihak BPN Minahasa terkait status permohonan, alasan keterlambatan, serta target penyelesaiannya belum mendapatkan penjelasan resmi.
Membantah tentang menolak memberikan klarifikasi melalui media, Kepala Kantor BPN menjawab, “itu tidak benar, apalagi dituding Alergi dengan Wartawan, dan ini adalah opini yang merugikan kami selaku Institusi pelayanan Publik.
” Wartawan itu adalah mitra kerja kami, bahkan ada yang setiap harinya berkunjung untuk meminta klarifikasi suatu masalah. dan dalam kasus ini, saat kedatangan para wartawan ke Kantor ATR/BPN kami sudah memberikan penjelasan langsung kepada Ketua Aliansi Wartawan Minahasa terkait penanganan berkas permohonan itu, jadi jika dituding alergi dengan wartawan kan ini lucu,” Tegasnya dengan nada canda.
” Kami terbuka intuk siapa saja yang membutuhkan informasi terkait dengan pelayanan publik.” Tutupnya.
Kepala seksi Sengketa ATR/BPN Minahasa Merry Christina Egeten, SH kepada media ini menyampikan, bahwa saat ini sebanyak 16 kasus laporan Masyarakat yang sedang ditangani secara bergulir di Kantor Tanah Kabupaten Minahasa, dan dengan kondisi ini kami tentunya menerapkan jadwal sebagaimana tahapannya.
” Saat ini kami sedang dalam penanganan sebanyak 16 perkara berdasarkan permohonan dan laporan Masyarakat, sementara personil yang menangani laporan ini sangat terbatas sehingga kami menerapkan tahapan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan,” Ungkapnya.
(YUDI)

