MINAHASA,- WARTAKAWANUA.my.id,- Kepala Seksie Sengketa Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa, Mery Christina Egeten, SH memimpin langsung Peninjauan Lokasi pada kasus sengketa lahan antara Bram Enoch Mambu dan John Senewe serta Deky Tameo, Jumat (28/08-2026).
Kegiatan diawali dengan pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa bertempat di Aula Kantor Kelurahan Renegetan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa.

Usai menggelar pertemuan dikantor Lurah Rinegetan, Tim yang berjumlah 3 Orang dan bertugas sebagai peneliti pada sengketa lahan tersebut melanjutkan sidang lokasi dengan menghadirkan semua pihak terkait.
Meski situasi antara pihak yang bersengketa sempat memanas, namun situasi dapat diredam Lurah Rinegetan Angry Kariso, SE dan mantan Lurah Wewelen Oktavianus Tewu.
Ditemui Wartawan dilokasi kegiatan, Kepala.Seksi Sengketa ATR/BPN Kabupaten Minahasa, Mery Christina Egeten, SH mengatakan, bahwa kegitan ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan mediasi sebelumnya yang telah diadakan dikantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa.
” Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi sebelumnya dan ini sebagai tahapan penyelesaian sengketa yang terjadi antara Bram Enoch Mambu dan John Senewe,” Ujar Mery Christina Egeten.
Lebih jauh dia juga menambahkan, ” dalam penyelesaian kasus sengketa yang dilaporkan ke ATR/BPN memiliki tahapan, dan salah satunya adalah peninjauan lokasi yang juga biasa disebut sebagai sidang lokasi, dan hal ini diatur dalam Permen ATR/BPN No.21 Tahun 2021,” Tegas Mery.
Ia juga menegaskan, untuk kegiatan hari pihaknya sudah melaksanakan tahapan tugas penelitian dan akan dilanjutkan dengan penerbitan Berita Acara hasil kunjungan.
Terpantau hadir pada kunjungan lokasi, Sekertaris Camat Tombulu yang juga mantan Lurah Wewelen Oktavianus Tewu, Lurah Rinegetan Angry Kariso SE, Kepala Lingkungan 4 Kelurahan Rinegetan, serta para pihak yang bersengketa.
(YUDI)

