MINAHASA,- WARTAKAWANUA.my.id,- Kejaksaan Negeri Tondano, menetapkan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa terinisial R.R sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada realisasi penggunaan Anggaran Rehabilitasi Gedung Kantor pada Sekretariat DPRD Minahasa.
Penetapan tersangka Sekwan Minahasa dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri Tondano Rama Eka Darma SH.,MH melalui Konfrensi Pers yang dilaksanakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele, SH.,MH, Rabu (22/07-2026).

Konfrensi Pers berlangsung di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Tondano, Jalan Manguni Kelurahan Sasaran Tondano Utara Kabupaten Minahasa.
Kajari Tondano dalam Pres Releasenya menyampaikan selain Sekwan Minahasa, Kejaksaan Negeri Tondano juga telah menetapkan tersangka kepada pelaksana pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor yang terinisial bernama A.S.
Diketahui pada prlaksanaan pekerjaan rehabilitasi gedung kantor sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun 2024, Sekwan R.R juga sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor ; 1591/P.1.11/F.d.1/07/2026.
Sementara A.S adalah selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan/ rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya pada sekertariat DPRD Tahun 2024 yang menggunakan anggaran APBD Minahasa dengan nilai kontrak sebesarĀ Rp.1.498.362.174 waktu pelaksanaan 100 Hari Kalender.
Pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) Pada tanggal 06 Desember 2024 dan terbayarkan 100% untuk hasil pekerjaan.
Dan setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut pada pekerjaan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Tondano menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan Volume sebagaimana LHP Ahli Konstruksi dari Politekhnik Negeri Manado tertanggal 28 April 2026.
Berdasarkan laporan hasil audit perhituangan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa, maka telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.245.920.692.65 terbilang, Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta, Sembilan Ratus Dua puluh ribu, Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah, Enam Puluh Lima Sen.
Temuan tersebut berdasarkan dari kelebihan pembayaran atas kekurangan Volume pada pekerjaan fisik pemeliharaan / Rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2024
” Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 Hari kedepan terhitung sejak Tanggal 22 Juli 2026 sampai dengan Tanggal 10 Agustus Tahun 2026,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tondano, Rama Eka Darma SH., MH.
(UDIN)

