Diiming-iming Proyek Milyaran Rupiah, Korban Harus Setor Uang Pelicin
SULUT,- WARTAKAWANUA.my.id,- Perilaku tiddak terpuji kembali dilakukan seorang Oknum Karyawan Honorer Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara Terinisial J.M alias Jonas (47) Warga Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado.
Korbannya seorang Pengusaha Muda terinisial bernama D.T alias Denny Warga Maluku yang mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada J.M dan R.C.D sebanyak Rp.50.000.000.
” Saya di iming- iming akan diberikan peerjaan proyek oleh kedua Orang ini dengan ketentuan harus menyetor Uang yang disebut sukses fee sebanyak 50juta Rupiah,” Ujar Denny kepada Wartawan, Jumat (24/07-2026).
Denny juga mengatakan, bahwa semua pembayaran dilakukan dalam bentuk transferan sehingga memiliki bukti yang jelas kemana aliran dana tersebut.
Menurutnya, Ia diiming dengan janji akan diberikan pekerjaan pembangunan GOR dengan Nilai pekerjaan 8 Milyar Rupiah.
Tanpa berfikir panjang, Denny yang telah termakan dengan bujuk rayuan J.M langsung menyetorkan uang tersebut.
” Saya menyetorkan uang itu karna menurut J.M dan R.C.D alias Ricky bahwa pekerjaan itu sudah arahan dari Bapak Gubernur Yulius Selfanus SE,” Kata Denny.
Catut nama Gubernur Sulut terus menggema ketika RCD alias Ricky disebut sebagai orang dekat Yulius Selfanus S.E yang juga mendapat bagian dari transferan uang fee dari korban.
Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (Barmas Sulut) melalui Ketua tim Investigasi Medy R.Tendean mengecam keras aksi catut nama Gubernur itu.
Ditemui Wartakawanua Sabtu (25/07-2026), Medy meminta Apart Penegak Hukum untuk menyelidiki kasus ini sebagai efek jera bagi para pelaku yang mencatut nama Gubernur Sulut untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
” Ini harus di usut oleh APH sebagai efek jera bagi para pencatut nama Gubernur Sulut agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” Kata Medy R.Tendean.
J.M sendiri saat di hubungi Wartawan Via Cellulernya di 085299418… hingga berita ini diterbitkan enggan merespon, sementara didatangi dikantor Dinas P.U Propinsi Sulawesi Utara yang bersangkutan tidak berada ditempat.
(UDIN)

